Kolom Opini
Dr. Algooth Putranto (Pengurus Asosiasi Dosen dan Peneliti Ilmu Komunikasi Indonesia (ADPIKI)
Memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, masih besar semangat Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 optimistis untuk diwujudkan.
Setidaknya dari sisi ekonomi, data Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I tahun 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tumbuh sebesar 5,61% secara tahunan (YoY) alias melampaui target pemerintah sebesar 5,4% hingga 5,6%, dan jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berada di angka 4,87%.
Namun di balik kemegahan angka tersebut, ada alarm merah yang mengiringi yakni penurunan tajam sejumlah lapangan usaha, yang paling dalam adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Penurunannya mencapai 18,33%!
Salah satu yang cukup tertekan adalah industri kelapa sawit nasional yang menyumbang sekitar 4,5-5 % Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Mulai dari penerimaan pajak, Bea Keluar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai menopang mata pencaharian sekitar 8 juta orang.
Keberadaan industri sawit jugai memicu tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di lebih dari 200 kabupaten di Indonesia, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, dan mengurangi angka kemiskinan di daerah terpencil.
Ini belum termasuk bagaimana sawit kini menjadi garda terdepan bagi salah satu bagian dari 8 misi (Asta Cita) pemerintahan Prabowo-Gibran yakni swasembada energi melalui program ketahanan bioenergi nasional.
Hanya saja dengan sumbangsih ekonomi maupun posisi sebagai tulang punggung program ketahahan bioenergi nasional, industri sawit seolah dibiarkan bertarung sendirian di tengah tekanan dari dalam dan dari luar.

Dari luar? Tentu saja kampanye buruk tentang industry sawit sebagai perusak alam, yang terbaru tentu saja keputusan terbaru Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengeluarkan sejumlah emiten perkebunan sawit dari indeksnya.
Alasan MSCI klasik, yakni tata kelola dan keberlanjutan global (seperti masalah deforestasi dan sertifikasi) yang selalu jadi sorotan lembaga pemeringkat ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) milik MSCI.
Dari dalam? Nah ini lebih rumit! Mulai dari tingginya beban ekspor akibat pungutan ekspor, bea keluar, dan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), sehingga produk Indonesia sulit bersaing di pasar global dibandingkan Malaysia.
Lalu yang terkini adalah persoalan ketidakpastian regulasi kawasan hutan yang membuat industri sawit kebingungan karena menghambat investasi, perizinan, hingga menjalankan program Peremajaan Sawit Rakyat. Ini semua soal hitung-hitungan investasi jangka panjang.
Kita tahu ketidakpastian informasi dan komunikasi yang buruk rentan menyebabkan disonansi bagi industri sawit yang selalu berhitung jangka panjang pasti cenderung menunggu kepastian. Jika kepastian tak datang, bisa jadi mereka memilih untuk pergi.
Regulasi yang tak pasti
Salah satu masalah regulasi yang tak pasti adalah tata guna lahan yang sudah mencuat di Rapat Kerja Komisi II DPR pada akhir Januari 2025. Saat itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan sejumlah hal seperti kewajiban untuk Hak Guna Usaha (HGU).
Jadi, Menteri mantan wartawan itu memaparkan, jika industri sawit yang patuh ingin mengurus HGU baru di lahan eks-transmigrasi maka ada kewajiban mengalokasikan 20% lahan bagi plasma (petani).
Sementara untuk pembaharuan HGU alias perusahaan yang selama ini telah memiliki izin HGU 35 tahun dan hak perpanjangan 25 tahun, lalu ingin melakukan pembaruan 35 tahun lagi, maka alokasi lahan bagi plasma meningkat jadi 30%.
Nah untuk bisa mendapatkan perpanjangan HGU 35 tahun tahap kedua itu maka pemerintah dalam hal ini BPN akan melakukan audit plasma supply chain a.l apakah 20% plasma sudah dibangun fisik kebunnya, serapan sawit petani, hingga legalitas perjanjian inti (Perusahaan) dengan plasma.
Repotnya, persoalan jadi rumit dan jadi kasak-kusuk di industri sawit perihal legalitas lahan transmigrasi yang sudah telanjur jadi perkebunan sawit dan sudah berproduksi. Jika dulu, industri cukup meminjam secara lisan (Hak Pakai) untuk mengusahakan lahan maka saat ini Pemerintah menegaskan hal itu sebagai kemitraan resmi.
Nah di sini pangkal puyengnya karena ada sumbatan komunikasi di antara pemerintah dan industri di tengah agresivitas Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan), tim gabungan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini berfokus pada penertiban dan penyelamatan aset negara dari perambahan lahan ilegal, khususnya mengaudit dan mengembalikan jutaan hektare perkebunan kelapa sawit yang beroperasi secara tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Industri yang berusaha patuh, benar dan telah bertahun-tahun berinvestasi dan beroperasi dengan cara Hak Pakai ke petani atau plasma yang dibenarkan oleh regulasi lama, kini khawatir jadi korban dikerjai oknum Satgas PKH.
Dikerjainya macam-macam. Mulai dari penyitaan lahan sehingga tidak bisa beroperasi dan terpaksa membiarkan kelapa sawit membusuk tak bisa dipanen hingga harus bayar denda yang hitung-hitungannya entah pakai dasar apa. Industri bingung, petani kelimpungan!
Di sisi lain, Satgas PKH juga belum memiliki kanal komunikasi yang sifatnya transparan dan mengayomi pengusaha sawit yang patuh. Sampai saat ini mayoritas berita Satgas PKH adalah dramaturgi ketegasan serupa Satpol PP membubarkan Pedagang Kaki Lima liar.
Pada panggung depan, yang muncul adalah penyitaan lahan, bicara denda dalam jumlah besar lalu ujung cerita: menyerahkan lahan sitaan ke PT Agrinas Palma Nusantara yang cenderung dikesankan publik minim literasi sebagai perusahaan penampung pensiunan tentara.
Dengan kebuntuan informasi dan dramaturgi yang terpampang, tidak bisa disalahkan jika pengusaha yang berusaha menjalankan bisnis jadi jeri! Jika kebuntuan komunikasi ini berlangsung lama, saya khawatir hal ini bisa menimbulkan pelarian modal (capital outflow) industri sawit.
Seakan kejutan belum cukup, Pemerintah membentuk sentralisasi penjualan sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah BUMN ekspor untuk meminimalisasi praktek under invoicing dan transfer pricing—praktek mengakali angka penjualan dan pajak.
Dari tujuannya BUMN ekspor sangatlah baik, tapi serupa Satgas PKH, ada komunikasi yang buruk sehingga memunculkan trauma mendalam pada industri tentang Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di masa Orde Baru.
Dulu, BPPC yang idealnya mensejahterakan petani nyatanya merugikan bahkan memiskinkan petani cengkeh. Lebih menyakitkan, BPPC membuat raksasa rokok yakni Bentoel dan Djarum kelojotan.
Jika hal ini dibiarkan, saya mengingatkan, Indonesia pernah menikmati capital outflow industri sawit dari Malaysia di era 2000-an. Mereka kabur karena Pemerintah Malaysia lalai membuat pengusaha industri sawit nyaman.
Nah dengan kondisi saat ini, jika pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran lalai, bukan tak mungkin terjadi capital outflow industri sawit ke luar, berinvestasi di negara-negara Afrika di dekat lintang ekuator yang menawarkan karpet merah. Kalau ini terjadi, yang rugi ya kita semua!


